Selasa, 08 Februari 2011

KODE ETIK PROFESIONAL & PRINSIP ETIKA

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan setiap seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai seorang profesional dibidangnya dan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tujuan kode etik dibuat agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan ada kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Saya akan menjelaskan tentang Kode etik profesi dan prinsip etika sebagai berikut :

KODE ETIK (Code of conduct) PROFESI adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat
pada umumnya
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat
kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam
pekerjaan
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan
demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli
profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak
sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang
ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi
profesinya.

PRINSIP ETIKA

- Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota, kecuali Prinsip Obyektivitas dan Independensi hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik (jasa atestasi/jasa audit)

- Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan public.

- Terdiri dari dua bagian utama :

- Enam prinsip etika

- Diskusi keenam prinsip

- Satu prinsip terakhir, Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada public.

Sumber ;

budisant.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../BAB_4+Etika+Profesional.ppt

http://www.rahmeiyuda.co.cc/2010/03/etika-dan-profesionalisme-dalam.html

1 komentar: